An Nisa Ayat 27: Petunjuk Ilahi tentang Keadilan dan Warisan

Keadilan & Warisan

Simbol Keadilan dan Stabilitas dalam Perspektif Ilahi

Al-Qur'an, sebagai kitab suci pedoman umat Islam, sarat dengan ayat-ayat yang memberikan petunjuk komprehensif mengenai berbagai aspek kehidupan. Salah satu ayat yang sangat penting dan sering menjadi rujukan dalam diskusi mengenai keadilan sosial, hak-hak individu, serta aturan pembagian warisan adalah An Nisa ayat 27. Ayat ini tidak hanya mengatur urusan duniawi semata, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya mengikuti ketetapan Allah demi meraih kebaikan dan keridhaan-Nya.

Surah An Nisa, yang berarti "Para Wanita", memang banyak membahas tentang hukum-hukum keluarga dan hak-hak yang terkait dengannya. Ayat ke-27 dari surah ini menjadi sangat krusial karena menegaskan kembali tujuan syariat Islam dalam mengatur harta benda, terutama yang berkaitan dengan warisan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan keadilan, menghindari perselisihan, dan memastikan bahwa hak setiap individu terpenuhi sesuai dengan ketentuan Ilahi.

وَيُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ ٱلْإِنسَـٰنُ ضَعِيفًا
"Dan Allah bermaksud memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah." (QS. An Nisa: 28 - *Catatan: Dalam beberapa konteks, pembahasan mengenai An Nisa ayat 27 seringkali dilanjutkan dengan ayat 28 yang menjelaskan hikmah keringanan dalam syariat.*)

Meskipun kutipan di atas adalah ayat 28, pemahaman terhadap ayat 27 seringkali terjalin erat dengannya. An Nisa ayat 27 sendiri berbunyi:

يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Allah hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan kepadamu jalan (tata cara) orang-orang yang sebelum kamu (nenek moyangmu) dan (Allah) Maha Penerima tobatmu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An Nisa: 27)

Ayat ini menegaskan beberapa poin penting. Pertama, Allah menginginkan penjelasan mengenai hukum-hukum-Nya kepada umat manusia. Penjelasan ini bertujuan agar manusia tidak tersesat dalam kebingungan mengenai apa yang benar dan apa yang salah, apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Terutama dalam ranah muamalah (hubungan antar manusia), termasuk urusan harta benda dan warisan, ketetapan Allah memberikan panduan yang jelas.

Kedua, Allah ingin menunjukkan kepada kita "sunan" atau jalan dan tata cara orang-orang terdahulu yang saleh. Konteksnya di sini bisa merujuk pada para nabi dan rasul sebelumnya serta umat-umat beriman yang telah menjalankan syariat dengan baik. Ini menyiratkan bahwa ada prinsip-prinsip keadilan dan kebijaksanaan yang bersifat universal dan telah diwariskan melalui berbagai risalah kenabian, yang kemudian diperjelas dan disempurnakan dalam syariat Islam. Dengan memahami ayat ini, kita diingatkan bahwa ajaran Islam bukanlah sesuatu yang baru sama sekali, melainkan penyempurnaan dari ajaran-ajaran terdahulu yang berlandaskan pada tauhid dan keadilan.

Ketiga, ayat ini juga mengindikasikan bahwa Allah Maha Penerima tobat. Ini memberikan harapan besar bagi setiap insan. Jika terjadi kekhilafan atau kesalahan dalam memahami atau mengamalkan ajaran-Nya, pintu tobat selalu terbuka. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, memberikan kesempatan bagi hamba-Nya untuk kembali ke jalan yang benar. Ini adalah aspek rahmat dalam ajaran Islam, yang selalu menyertai setiap ketetapan hukum-Nya.

Kemudian, penutup ayat, "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," menekankan bahwa setiap ketetapan hukum yang Allah turunkan berasal dari ilmu-Nya yang luas dan kebijaksanaan-Nya yang sempurna. Tidak ada satupun hukum yang tidak memiliki hikmah di baliknya, meskipun terkadang akal manusia belum mampu menjangkaunya. Dalam konteks pembagian warisan, misalnya, aturan yang ada mungkin tampak berbeda antar pewaris, namun semuanya telah dipertimbangkan secara matang oleh Allah berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam struktur keluarga dan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan masalah warisan, An Nisa ayat 27 memberikan kerangka dasar bahwa aturan pembagian warisan yang diatur dalam Al-Qur'an, khususnya dalam kelanjutan surah An Nisa, adalah manifestasi dari kehendak Allah untuk memberikan penjelasan, bimbingan, serta bentuk kasih sayang dan kebijaksanaan-Nya. Ayat ini mengingatkan kita untuk senantiasa merujuk pada ketetapan Ilahi sebagai sumber keadilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa atau bahkan dalam menata kehidupan keluarga yang harmonis. Dengan memahami dan mengamalkan isi An Nisa ayat 27, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih tentram, adil, dan sesuai dengan ridha Allah SWT.

🏠 Homepage