Struktur Organisasi ANRI: Menjaga Memori Bangsa Melalui Tata Kelola Kearsipan Negara

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berdiri sebagai benteng utama penjaga memori kolektif bangsa, sebuah lembaga yang memastikan bahwa setiap jejak langkah sejarah, keputusan politik, dan capaian pembangunan terdokumentasi secara utuh dan berkelanjutan. Keberadaan ANRI bukan sekadar gudang penyimpanan dokumen, melainkan poros sentral bagi peradaban informasi di Indonesia.

Untuk melaksanakan mandat yang begitu vital—mulai dari akuisisi arsip bernilai statis hingga pembinaan kearsipan di seluruh lembaga negara dan daerah—ANRI ditopang oleh sebuah struktur organisasi yang komprehensif, terintegrasi, dan terus berevolusi sesuai dinamika teknologi dan kebutuhan publik. Struktur ini dirancang untuk menjamin efektivitas tata kelola arsip, yang mencakup aspek pembinaan, pengelolaan, pelestarian, dan pemanfaatan.

I. Kedudukan, Visi, dan Landasan Hukum Struktural

ANRI memiliki kedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Posisi ini menunjukkan pentingnya fungsi kearsipan dalam administrasi negara tertinggi. Mandat utama struktural ANRI berakar kuat pada peraturan perundang-undangan kearsipan, yang memberikan kewenangan penuh dalam menyelenggarakan kearsipan nasional. Struktur yang berlaku saat ini merupakan hasil penyempurnaan yang bertujuan untuk merespons tantangan digitalisasi dan kebutuhan transparansi publik.

Pilar Dasar Hukum

Landasan hukum yang menaungi struktur ANRI memastikan bahwa setiap unit kerja memiliki definisi tugas dan fungsi yang jelas. Dasar ini menggarisbawahi bahwa manajemen arsip harus profesional, akuntabel, dan berbasis pada standar internasional. Struktur organisasi ANRI secara garis besar dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh unit-unit Eselon I yang terdiri dari Sekretariat Utama dan beberapa Deputi yang membawahi bidang-bidang spesifik. Pembagian ini mencerminkan empat pilar utama kearsipan: administrasi internal, pembinaan eksternal, konservasi fisik dan digital, serta pelayanan dan pemanfaatan publik.

II. Pimpinan dan Elemen Pendukung Strategis

Kepala ANRI: Nahkoda Kearsipan Nasional

Kepala ANRI adalah jabatan tertinggi yang bertindak sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan kearsipan nasional. Tugas Kepala ANRI tidak hanya bersifat manajerial, tetapi juga strategis dan politis, yaitu memastikan integrasi sistem kearsipan di seluruh Indonesia, termasuk koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan. Kepala ANRI bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan, alokasi sumber daya, dan pencapaian visi kearsipan nasional.

Inspektorat: Pengawasan dan Pengendalian Internal

Dalam struktur ANRI, Inspektorat memiliki peran krusial sebagai mata dan telinga organisasi. Inspektorat bertanggung jawab melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Unit ini memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan administratif ANRI berjalan sesuai peraturan yang berlaku, mencegah potensi penyimpangan, dan mendorong terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel. Keberadaan Inspektorat adalah prasyarat mutlak untuk kredibilitas lembaga negara.

Staf Ahli: Jembatan Kebijakan dan Inovasi

Untuk mendukung Kepala ANRI dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis dan lintas sektoral, dibentuk Staf Ahli. Mereka memiliki keahlian spesifik dalam berbagai bidang, seperti teknologi informasi kearsipan, hukum dan peraturan, atau hubungan antarlembaga. Staf Ahli bertugas memberikan kajian, pertimbangan, dan rekomendasi terkait isu-isu kompleks yang memerlukan pandangan mendalam sebelum diimplementasikan menjadi kebijakan struktural atau operasional. Peran ini sangat penting dalam menghadapi isu kearsipan yang terus berkembang, misalnya terkait big data dan arsip elektronik.

Skema Hierarki Lembaga Kearsipan Kepala ANRI Inspektorat Staf Ahli Sekretariat Utama (Administrasi) Deputi Pembinaan (Standarisasi) Deputi Konservasi (Pelestarian) Deputi Informasi (Sistem Kearsipan) Deputi Pemanfaatan (Layanan Publik) Struktur hierarki Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menunjukkan pembagian tugas strategis antara unit pendukung dan Deputi utama.

III. Sekretariat Utama (Sestama): Jantung Administratif Organisasi

Sekretariat Utama (Sestama) adalah unit Eselon I yang bertanggung jawab atas seluruh dukungan administratif, kepegawaian, keuangan, dan logistik bagi seluruh operasional ANRI. Sestama merupakan fondasi yang memastikan para Deputi dapat fokus pada tugas teknis kearsipan tanpa terkendala masalah operasional sehari-hari. Struktur Sestama umumnya terbagi menjadi beberapa biro yang masing-masing mengelola aspek manajemen yang berbeda.

Biro Perencanaan dan Keuangan

Biro ini memiliki tugas sentral dalam perencanaan strategis jangka pendek dan jangka panjang ANRI. Mereka menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan, yang diterjemahkan menjadi alokasi anggaran yang efisien dan efektif. Pengelolaan keuangan, termasuk penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran, serta manajemen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mungkin dihasilkan dari layanan kearsipan, menjadi tanggung jawab utama. Kinerja biro ini sangat menentukan kesehatan finansial dan arah program ANRI.

Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran di setiap unit kerja dilakukan secara berkala. Hal ini memastikan bahwa target program kearsipan tercapai sesuai dengan alokasi sumber daya yang telah ditetapkan pemerintah. Proses akuntabilitas anggaran ini menjadi elemen penting dalam laporan kinerja ANRI kepada publik dan lembaga pengawas.

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Keberhasilan ANRI sangat bergantung pada kompetensi dan integritas sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya. Biro ini mengurus seluruh siklus manajemen pegawai, mulai dari rekrutmen, penempatan, pengembangan karir, hingga pensiun. Diperlukan upaya khusus dalam pengembangan kearsiparis profesional yang memiliki keahlian spesifik, baik dalam kearsipan konvensional (paper-based) maupun kearsipan digital (elektronik).

Biro SDM juga bertanggung jawab atas tata kelola kelembagaan dan penataan organisasi. Mereka melakukan kajian berkala terhadap efektivitas struktur yang ada, mengusulkan reformasi birokrasi, dan memastikan bahwa setiap jabatan memiliki deskripsi tugas yang relevan dengan perkembangan teknologi kearsipan. Pelatihan dan pengembangan kompetensi, khususnya dalam konteks kearsipan dinamis dan statis, diatur secara sistematis oleh biro ini.

Biro Umum dan Hubungan Masyarakat

Aspek dukungan umum (rumah tangga, logistik, aset) serta komunikasi publik (kehumasan) berada di bawah biro ini. Tugas utamanya adalah memastikan sarana dan prasarana fisik ANRI, termasuk gedung penyimpanan arsip, ruang kerja, dan peralatan kantor, terpelihara dengan baik. Dari sisi Humas, biro ini bertindak sebagai wajah ANRI, mengelola citra publik, menangani permintaan informasi, serta mengoordinasikan publikasi dan sosialisasi program kearsipan nasional kepada masyarakat luas dan media massa.

Dalam era digital, peran Humas meluas ke manajemen media sosial dan komunikasi digital, memastikan bahwa informasi mengenai arsip yang dapat diakses publik disajikan secara transparan dan mudah dipahami. Biro ini juga sering kali mengelola protokol dan acara-acara kenegaraan yang melibatkan pimpinan ANRI.

IV. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan: Penjamin Standar Nasional

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan memegang peran vital dalam menciptakan ekosistem kearsipan nasional yang terstandarisasi dan terintegrasi. Unit ini tidak fokus pada arsip yang dikelola ANRI sendiri, melainkan bertugas membina, mengawasi, dan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh lembaga pencipta arsip—mulai dari kementerian, BUMN, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan bahwa arsip dinamis yang diciptakan oleh lembaga negara dikelola dengan baik sejak awal (record creation).

Standarisasi dan Norma Kearsipan

Salah satu fungsi utama Deputi ini adalah merumuskan dan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kearsipan. NSPK ini mencakup segala hal, mulai dari tata cara penamaan dan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), hingga spesifikasi teknis peralatan penyimpanan arsip. Dengan adanya standarisasi ini, pengelolaan arsip di seluruh Indonesia diharapkan memiliki kualitas dan konsistensi yang seragam, memudahkan transfer arsip statis ke ANRI di kemudian hari.

Sistem Pengawasan dan Kepatuhan

Deputi ini melaksanakan pengawasan kearsipan eksternal. Pengawasan dilakukan melalui audit kearsipan terhadap kinerja lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasil pengawasan ini menjadi tolok ukur kepatuhan lembaga terhadap peraturan kearsipan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Ini adalah mekanisme struktural yang memastikan bahwa arsip vital negara, yang masih bersifat dinamis, tidak hilang atau rusak akibat tata kelola yang buruk di pencipta arsip.

Pengembangan Sumber Daya Manusia Kearsipan

Meskipun Biro SDM di Sestama mengurus pegawai internal ANRI, Deputi Pembinaan Kearsipan fokus pada pembinaan dan pengembangan kompetensi kearsiparis dan pengelola arsip yang berada di luar ANRI (di kementerian/lembaga lain). Program pelatihan, sertifikasi kearsiparis, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan menjadi tugas pokok. Hal ini krusial mengingat arsip yang berkualitas dihasilkan oleh SDM yang kompeten.

V. Deputi Bidang Konservasi Arsip: Pelestarian Fisik dan Migrasi Digital

Tugas Deputi Bidang Konservasi Arsip adalah menjaga keberlanjutan dan keutuhan fisik maupun informasional dari arsip statis yang telah diserahkan ke ANRI. Unit ini adalah jantung pelestarian warisan bangsa, bertanggung jawab atas arsip yang usianya mungkin sudah ratusan tahun dan rentan terhadap kerusakan lingkungan, biologis, atau kimiawi. Pekerjaan di bidang ini menuntut keahlian teknis yang sangat spesifik dan fasilitas laboratorium yang canggih.

Konservasi Fisik dan Restorasi

Unit konservasi bertugas melakukan perawatan preventif, kuratif, dan restoratif terhadap arsip fisik. Perawatan preventif mencakup pengendalian iklim mikro (suhu dan kelembaban) di ruang penyimpanan arsip, penanggulangan hama, dan penataan yang sesuai standar internasional. Restorasi meliputi perbaikan arsip yang rusak parah, menggunakan teknik konservasi kimiawi dan fisik, memastikan informasi pada dokumen tetap terbaca dan utuh untuk generasi mendatang. Manajemen penyimpanan arsip yang bersifat khusus (misalnya arsip peta, film, atau audio visual) juga berada di bawah unit ini.

Preservasi Digital (Alih Media)

Dalam konteks modern, Deputi Konservasi juga memiliki tugas masif dalam preservasi digital. Ini melibatkan program alih media (digitasi) arsip fisik bernilai statis tinggi. Digitasi bukan sekadar memindai, melainkan proses teknis yang harus menjamin kualitas gambar, metadata, dan keotentikan arsip digital tersebut. Preservasi digital juga mencakup strategi migrasi data dan teknologi untuk memastikan bahwa arsip elektronik yang disimpan saat ini dapat diakses di masa depan, meskipun teknologi perangkat keras dan lunak telah berubah (menghindari digital obsolescence).

Pengembangan infrastruktur penyimpanan digital jangka panjang (repositori digital) yang aman dan terjamin keasliannya juga menjadi tanggung jawab Deputi ini, bekerja sama erat dengan Deputi Informasi terkait sistem aksesnya.

Ilustrasi Tiga Pilar Kearsipan Pembentukan Arsip Standar dan Pembinaan Pelestarian Konservasi Fisik & Digital Pemanfaatan Layanan Publik & Sejarah Tiga pilar utama dalam fungsi kearsipan negara: Pembentukan, Pelestarian, dan Pemanfaatan.

VI. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan: Infrastruktur Digital

Dalam struktur modern, Deputi Bidang Informasi memegang kunci utama dalam transformasi digital ANRI. Unit ini bertanggung jawab merancang, mengembangkan, dan memelihara sistem informasi kearsipan yang terintegrasi secara nasional. Ini adalah jawaban struktural ANRI terhadap tuntutan E-Government dan kebutuhan akan akses informasi yang cepat dan akurat.

Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN)

Tugas utama unit ini adalah mengembangkan dan mengelola SIKN dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). SIKN adalah wadah data deskriptif yang mengumpulkan informasi tentang arsip statis dari berbagai lembaga, sementara JIKN adalah platform yang memungkinkan publik mengakses informasi ini secara daring. Pengelolaan JIKN memerlukan integrasi data dari ribuan entitas kearsipan di seluruh Indonesia, sebuah tugas struktural yang memerlukan kolaborasi teknis intensif.

Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Deputi ini berperan sentral dalam implementasi SPBE, khususnya melalui pengelolaan aplikasi kearsipan dinamis SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) dan penerapannya di lembaga-lembaga pemerintahan melalui aplikasi seperti SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Unit ini memastikan bahwa arsip yang tercipta secara elektronik memiliki metadata dan keotentikan yang terjamin, sehingga diakui secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Layanan Akses Digital dan Data Kearsipan

Selain infrastruktur internal, Deputi ini mengelola aspek teknis layanan akses digital. Ini termasuk pengembangan portal layanan daring, mesin pencari arsip, dan repositori arsip digital. Mereka memastikan keamanan siber terhadap data kearsipan dan memberikan dukungan teknis kepada Deputi Pemanfaatan dalam menyajikan arsip kepada peneliti dan masyarakat.

VII. Deputi Bidang Pemanfaatan dan Pelayanan Arsip: Menghubungkan Arsip dengan Publik

Deputi Bidang Pemanfaatan dan Pelayanan Arsip adalah pintu gerbang ANRI ke masyarakat. Tugas struktural unit ini adalah mengubah arsip statis yang telah dikelola dan dilestarikan menjadi sumber daya yang bernilai guna bagi kepentingan riset, pendidikan, budaya, dan kepentingan publik lainnya. Unit ini beroperasi dengan filosofi bahwa arsip negara harus dapat diakses semudah mungkin, sesuai dengan batasan kerahasiaan yang berlaku.

Layanan Riset dan Kunjungan Arsip

Unit ini mengelola layanan ruang baca dan riset arsip. Ini mencakup penyediaan fasilitas fisik, bimbingan penelusuran arsip oleh arsiparis layanan, dan memastikan ketersediaan sarana pendukung bagi peneliti (fotokopi, digitalisasi mandiri terbatas, dll.). Proses pelayanan harus mematuhi standar etika kearsipan dan menjamin keamanan fisik arsip selama proses pemanfaatan.

Publikasi dan Edukasi Kearsipan

Pemanfaatan arsip juga dilakukan melalui kegiatan edukasi dan publikasi. Deputi ini bertanggung jawab atas penerbitan naskah sumber (arsip yang telah ditranskripsi atau dikaji), penyelenggaraan pameran arsip (baik fisik maupun virtual), serta pengembangan program edukasi sejarah berbasis arsip untuk sekolah dan perguruan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya arsip sebagai sumber otentik sejarah bangsa.

Akuisisi dan Deposit Arsip

Meskipun proses akuisisi arsip statis melibatkan koordinasi dengan Deputi Pembinaan, Deputi Pemanfaatan berperan dalam memastikan bahwa arsip yang diakuisisi memiliki nilai guna dan relevansi sejarah yang tinggi. Mereka melakukan penilaian terhadap arsip dinamis inaktif yang diusulkan untuk diserahkan, memastikan bahwa hanya arsip yang memenuhi kriteria nilai guna sekunder yang menjadi arsip statis ANRI.

VIII. Integrasi Struktural dan Mekanisme Kerja Lintas Deputi

Struktur organisasi ANRI dirancang sebagai sebuah rantai nilai yang terintegrasi, di mana setiap Deputi memiliki ketergantungan fungsional satu sama lain. Keberhasilan ANRI tidak ditentukan oleh kinerja unit secara parsial, melainkan oleh efisiensi interaksi di antara unit-unit Eselon I tersebut. Mekanisme kerja ini diatur melalui peraturan internal yang menekankan kolaborasi dan alur kerja yang jelas, terutama dalam menangani isu-isu kompleks.

Kolaborasi Digitalisasi dan Akses

Contoh nyata kolaborasi struktural terjadi dalam proses digitalisasi arsip. Deputi Konservasi bertanggung jawab atas teknis alih media (pemindaian, restorasi digital) dan penyimpanan jangka panjang repositori digital. Setelah proses ini selesai, Deputi Informasi mengambil alih peran teknis untuk mengintegrasikan metadata arsip digital tersebut ke dalam SIKN/JIKN. Selanjutnya, Deputi Pemanfaatan menggunakan platform yang disediakan oleh Deputi Informasi untuk melayani permintaan akses oleh publik.

Sinkronisasi Kebijakan dan Pembinaan

Terkait pembinaan kearsipan di daerah, Deputi Pembinaan Kearsipan merumuskan NSPK, sementara Sestama menyediakan dukungan logistik dan anggaran untuk program sosialisasi NSPK tersebut. Semua Deputi juga berkontribusi dalam tim ahli yang memberikan penilaian terhadap arsip yang akan dimusnahkan atau diselamatkan, memastikan keputusan diambil secara kolektif dan berdasarkan nilai guna historis, hukum, dan administratif.

IX. Peran Kantor Perwakilan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Untuk melaksanakan fungsi kearsipan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, struktur ANRI didukung oleh Kantor Perwakilan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT). Meskipun ANRI secara historis sangat tersentralisasi, kebutuhan akan jangkauan layanan dan pembinaan yang lebih dekat kepada pemerintah daerah dan masyarakat di luar ibukota menjadikan keberadaan UPT esensial.

UPT ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan ANRI di tingkat regional, melaksanakan sebagian tugas teknis Deputi. Tugas mereka meliputi: memberikan bimbingan teknis kearsipan kepada pemerintah daerah di wilayahnya, mengumpulkan dan mengelola arsip statis yang bernilai guna lokal, serta menyelenggarakan layanan kearsipan dan pameran untuk masyarakat setempat. Struktur UPT ini tunduk pada pedoman dan pengawasan teknis dari Deputi terkait di kantor pusat, sementara administrasi umumnya dikoordinasikan oleh Sestama.

X. Tantangan Struktural Menuju Kearsipan Berbasis Elektronik Penuh

Struktur ANRI terus menghadapi tantangan besar dalam mengakomodasi laju pertumbuhan arsip elektronik dan tuntutan transformasi digital. Struktur yang ada harus mampu beradaptasi untuk:

Secara keseluruhan, struktur organisasi ANRI merupakan sebuah desain kelembagaan yang kompleks dan berlapis, dirancang untuk mengelola warisan informasi bangsa dari tahap penciptaan hingga pemanfaatan abadi. Setiap unit dalam struktur ini—dari Kepala hingga unit teknis di bawah Deputi—bekerja sinergis untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional dan berstandar global, menegaskan posisi ANRI sebagai pilar fundamental bagi ingatan kolektif Indonesia.

Penguatan struktur ANRI, khususnya di bidang digitalisasi dan pembinaan kearsipan dinamis, akan menentukan kemampuan negara untuk mempertahankan akuntabilitas, transparansi, dan identitas sejarahnya di tengah derasnya arus informasi modern. Keutuhan struktur ini adalah jaminan bagi ketersediaan informasi yang otentik, yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang berbasis fakta dan untuk pendidikan sejarah yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Sistem ini memastikan bahwa dokumen negara yang bernilai abadi, yang merekam fondasi Republik, perjuangan kemerdekaan, dan setiap tahapan pembangunan, tidak hanya tersimpan, tetapi juga terkelola dengan baik, terekam secara deskriptif, terlindungi dari kepunahan, dan pada akhirnya, termanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sebagai pemilik sah memori bangsa.

Peran setiap sub-unit di bawah Deputi—seperti Direktorat Akuisisi, Direktorat Pengolahan, Direktorat Konservasi, dan lain-lain—adalah implementasi teknis dari mandat besar tersebut. Misalnya, di bawah Deputi Pemanfaatan, terdapat unit khusus yang mengelola penerbitan naskah arsip, memastikan bahwa bahan mentah sejarah yang tersimpan dalam ruang penyimpanan dapat diolah menjadi buku atau materi edukasi yang siap dikonsumsi publik. Sementara itu, di bawah Deputi Pembinaan, sub-unit standarisasi dan akreditasi terus bekerja mengevaluasi kualitas manajemen arsip di seluruh instansi pemerintah.

Keterlibatan struktural ANRI dalam pengawasan kearsipan dinamis, terutama melalui penguatan unit yang berfokus pada audit kinerja kearsipan, menjadi kritikal. Audit kearsipan tidak hanya mencari kesalahan, tetapi berfungsi sebagai mekanisme struktural untuk memberikan konsultasi dan bimbingan yang terstruktur kepada lembaga lain, mencegah terjadinya pemusnahan arsip yang bernilai tinggi secara ilegal atau prematur. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi ANRI tidak hanya bersifat pasif (mengumpulkan arsip tua) tetapi juga proaktif (menciptakan arsip yang berkualitas sejak awal).

Struktur ANRI juga harus mampu menampung fungsi arsip vital, yang melibatkan perencanaan dan perlindungan arsip yang sangat penting bagi kelangsungan operasional negara dalam situasi darurat atau bencana. Deputi Konservasi, melalui unit spesialisnya, memiliki peran struktural dalam merumuskan rencana mitigasi dan pemulihan bencana kearsipan. Ini adalah fungsi struktural yang sering terlupakan tetapi sangat esensial bagi ketahanan nasional.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Sestama, melalui biro terkait IT, harus memastikan bahwa infrastruktur jaringan dan keamanan siber di ANRI selalu mutakhir. Karena arsip statis kini banyak tersedia dalam format digital, keamanan dari serangan siber menjadi sama pentingnya dengan keamanan fisik terhadap kebakaran atau banjir. Dengan demikian, struktur internal ANRI memiliki komponen keamanan informasi yang terintegrasi secara horizontal ke semua Deputi.

Desain organisasi ANRI, dengan pembagian tugas yang jelas antara dukungan umum (Sestama), pengaturan standar (Deputi Pembinaan), perawatan (Deputi Konservasi), infrastruktur digital (Deputi Informasi), dan layanan publik (Deputi Pemanfaatan), adalah model yang dirancang untuk mengatasi kompleksitas manajemen informasi di sebuah negara kepulauan besar. Setiap perubahan dalam peraturan kearsipan nasional secara otomatis memicu penyesuaian struktural di dalam ANRI untuk memastikan kepatuhan dan implementasi yang efektif di tingkat operasional. Keberadaan struktur ini merupakan cerminan nyata dari komitmen negara dalam menjaga integritas sejarah dan informasi publik.

🏠 Homepage