Dalam lautan ajaran Islam yang luas, terdapat ayat-ayat yang memancarkan cahaya petunjuk untuk setiap aspek kehidupan. Salah satunya adalah Surah An Nisa ayat 33, sebuah firman Allah SWT yang menegaskan kewajiban fundamental setiap Muslim. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang tanggung jawab pribadi, tetapi juga tanggung jawab kolektif dalam menjaga dan melindungi hak-hak yang telah Allah amanahkan.
Ayat ini, meskipun seringkali dibahas dalam konteks waris, sebenarnya memiliki cakupan makna yang jauh lebih luas. Kata "mawali" dalam ayat ini tidak hanya merujuk pada ahli waris dalam pengertian hukum waris semata, tetapi juga mencakup seluruh orang yang memiliki hubungan, baik karena kekerabatan, pernikahan, maupun perjanjian. Allah SWT menetapkan bahwa setiap peninggalan orang tua dan kerabat harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Lebih dari itu, ayat ini juga menekankan pentingnya menepati janji dan perjanjian. Frasa "wal-ladhīna 'aqadat aymānukum" (dan orang-orang yang kamu ikat perjanjian dengan sumpahmu) menyoroti tanggung jawab moral dan etika untuk menghormati komitmen yang telah dibuat. Ini berlaku dalam berbagai bentuk perjanjian, baik itu sumpah setia, ikatan persaudaraan, atau kesepakatan bisnis. Allah memerintahkan agar hak-hak orang yang terikat dalam perjanjian tersebut dipenuhi tanpa terkecuali. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran, kepercayaan, dan integritas dalam setiap interaksi antarmanusia.
Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan kata "jaga diri" atau "jaga keluarga" dalam terjemahan ayat ini, esensi kandungannya sangat kuat mengarah pada perlunya menjaga dan melindungi. Setiap harta peninggalan dan setiap hak yang telah ditetapkan adalah bentuk amanah yang harus dijaga. Menjaganya berarti mengembalikannya kepada yang berhak, tidak mengambilnya secara zalim, dan tidak menyalahgunakannya. Ini secara inheren mencakup menjaga hak-hak anggota keluarga, kerabat, dan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
Dalam konteks yang lebih luas, Surah An Nisa ayat 33 dapat diinterpretasikan sebagai pengingat akan tanggung jawab kita untuk menjaga integritas diri dan menjaga kehormatan keluarga. Dengan menepati janji dan memenuhi hak orang lain, kita secara tidak langsung membangun reputasi yang baik bagi diri sendiri dan keluarga. Sebaliknya, pelanggaran janji atau pengabaian hak dapat mencoreng nama baik dan membawa dampak negatif yang luas.
Penutup ayat, "Innallaha kana 'ala kulli shai'in syahidā" (Sesungguhnya Allah Maha Saksama atas segala sesuatu), adalah pengingat yang sangat penting. Allah SWT mengetahui segala sesuatu, sekecil apapun tindakan kita, dan akan menjadi saksi atas segala janji yang kita buat dan segala hak yang harus kita tunaikan. Kesadaran ini seharusnya memotivasi kita untuk senantiasa bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan. Tidak ada satu pun perbuatan yang luput dari pengawasan-Nya.
Oleh karena itu, Surah An Nisa ayat 33 bukan sekadar pedoman tentang pembagian harta warisan, melainkan sebuah prinsip fundamental yang mengajarkan tentang pentingnya menjaga amanah, menepati janji, dan menghormati hak setiap individu. Ini adalah landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil, harmonis, dan penuh kepercayaan, di mana setiap orang merasa aman dan dihargai. Dengan memahami dan mengamalkan ayat ini, kita menjalankan perintah Allah SWT dan berkontribusi pada kebaikan diri sendiri serta orang lain.