Ilustrasi Visual Surat An Nisa Ayat 28
Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, adalah sumber petunjuk dan hukum yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Di dalamnya terdapat ayat-ayat yang memberikan solusi, keringanan, serta tuntunan moral bagi setiap individu. Salah satu ayat yang sering menjadi rujukan dalam pembahasan mengenai pernikahan dan relasi antarindividu adalah Surat An Nisa ayat 28. Ayat ini, meskipun singkat, sarat makna dan mengajarkan prinsip-prinsip penting yang relevan hingga kini.
Ayat ini berbunyi:
"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah."
Makna tersirat dari ayat ini adalah bahwa Allah Maha Mengetahui akan segala kelemahan dan keterbatasan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam, termasuk dalam urusan pernikahan, selalu dirancang dengan prinsip keringanan (rukhsah). Keringanan ini bukanlah berarti melonggarkan aturan atau meniadakan tanggung jawab, melainkan penyesuaian dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan dan kemudahan bagi umatnya.
Surat An Nisa ayat 28 ini seringkali dibaca dalam konteks pembahasan mengenai pernikahan. Terdapat ayat lain dalam Surat An Nisa (misalnya ayat 3) yang secara jelas membahas kebolehan menikah dengan wanita pilihan dua, tiga, atau empat, namun dengan syarat berlaku adil. Ayat 28 ini memberikan landasan umum mengapa syariat memberikan perhatian khusus pada urusan pernikahan, termasuk adanya keringanan-keringanan yang mungkin diperlukan.
Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai sebuah institusi mulia yang memiliki banyak keutamaan. Ia bukan sekadar penyaluran naluri biologis, melainkan sebuah ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Pernikahan menjadi sarana untuk menjaga kesucian diri, melanjutkan keturunan, saling melengkapi, serta membangun masyarakat yang kokoh.
Mengingat pentingnya pernikahan ini, Allah memberikan kemudahan bagi manusia untuk menempuh jenjang tersebut. Keringanan yang dimaksud dalam ayat ini bisa jadi merujuk pada berbagai aspek. Misalnya, dalam hal mahar, Islam tidak membebani dengan nilai yang memberatkan. Begitu pula dalam urusan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam rumah tangga, terdapat fleksibilitas yang diatur oleh kaidah-kaidah syariat yang adil.
Bagian kedua dari ayat ini, "dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah," adalah sebuah pengakuan fundamental tentang esensi manusia. Kelemahan ini mencakup berbagai dimensi:
Dengan memahami kelemahan ini, seorang muslim diajak untuk bersikap lebih toleran, pemaaf, dan tidak membebani diri serta orang lain dengan standar yang tidak realistis. Allah menurunkan syariat yang sesuai dengan fitrah manusia, tidak memberatkan mereka melebihi kesanggupan.
Prinsip keringanan dalam Surat An Nisa ayat 28 bukan hanya berlaku dalam urusan pernikahan, tetapi juga dalam berbagai aspek syariat. Contohnya:
Oleh karena itu, Surat An Nisa ayat 28 mengingatkan kita untuk selalu melihat sisi kemudahan dan rahmat Allah dalam setiap perintah dan larangan-Nya. Ini bukan berarti menggampangkan, melainkan memahami hikmah di balik setiap syariat yang pada dasarnya bertujuan untuk kebaikan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dalam konteks pernikahan, pemahaman ini mendorong untuk membangun rumah tangga yang harmonis, saling memahami, dan senantiasa mencari solusi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kasih sayang, selaras dengan apa yang diinginkan Allah.