Ilustrasi Teks Al-Qur'an dan Cahaya Kebijaksanaan "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan [yang kamu kawini] maskawin (mahar) mereka sebagai suatu pemberian dari Allah." (QS. An-Nisa: 4)
Ilustrasi Makna Pemberian dan Perhatian dalam Pernikahan.

Surat An Nisa Ayat 4: Pilar Kehidupan Pernikahan dan Keadilan

Surat An Nisa, yang berarti "Wanita", adalah salah satu surat terpanjang dalam Al-Qur'an. Surat ini secara khusus memberikan perhatian besar pada berbagai aspek kehidupan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban perempuan dalam masyarakat dan keluarga. Di dalam surat ini, terdapat banyak ayat yang menjadi landasan hukum dan moral, salah satunya adalahAn Nisa ayat 4. Ayat ini memiliki makna mendalam yang menjadi pilar penting dalam membangun fondasi pernikahan yang kokoh, adil, dan penuh berkah.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نُفْلًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan [yang kamu kawini] maskawin (mahar) mereka sebagai suatu pemberian dari Allah. Jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] sebagiannya [untuk menjadi makananmu] lagi dengan enak [menyenangkan] lagi sedap [menyenangkan]."

Makna Pemberian yang Mulia: Mahar dalam Islam

Ayat An Nisa 4 secara tegas memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan maskawin (mahar) kepada istri mereka. Kata "shadaqatin" dalam ayat ini merujuk pada mahar, yang merupakan hak mutlak perempuan dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol, melainkan sebuah pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda keseriusan, penghargaan, dan sebagai bentuk pengikat janji suci pernikahan.

Penting untuk dipahami bahwa mahar ini adalah pemberian "nihlah", yang berarti anugerah, pemberian tanpa pamrih, atau pemberian dari Allah. Ini menekankan bahwa pemberian mahar adalah sebuah kewajiban yang didasari oleh perintah Ilahi, bukan semata-mata adat atau kebiasaan. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal awal bagi perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, serta menunjukkan penghargaan atas dirinya. Mahar ini sepenuhnya menjadi milik istri dan tidak boleh diambil kembali kecuali dengan kerelaannya.

Fleksibilitas dan Keikhlasan dalam Pemberian Mahar

Bagian kedua dari ayat ini memberikan fleksibilitas dan menekankan pentingnya keikhlasan. Jika istri, dengan kerelaan hatinya, memberikan sebagian atau seluruh maharnya kembali kepada suami, maka suami diperbolehkan untuk menerimanya. Kata "thibna lakum 'an syai'in minhu nufalan" menunjukkan adanya unsur kesukarelaan dan keikhlasan dari pihak istri. Pemberian kembali mahar ini haruslah atas dasar cinta, kasih sayang, dan kemudahan yang tulus, bukan karena paksaan atau tekanan.

Frasa "hanian mari'an" (enak, menyenangkan, dan sedap) menggambarkan bagaimana suami dapat menikmati kembali mahar yang diberikan oleh istrinya dengan penuh kebahagiaan dan tanpa rasa bersalah. Ini adalah pelajaran berharga tentang bagaimana pernikahan dibangun di atas landasan saling memberi, saling memahami, dan saling merelakan demi kebaikan bersama.

Implikasi Sosial dan Edukatif dari An Nisa Ayat 4

Lebih dari sekadar aturan pernikahan, An Nisa ayat 4 memiliki implikasi sosial dan edukatif yang luas. Ayat ini mengajarkan pentingnya keadilan gender dalam bingkai syariat Islam. Dengan mewajibkan mahar, Islam mengangkat martabat perempuan dan memastikan bahwa mereka memiliki hak yang jelas dalam ikatan pernikahan. Ini sekaligus menjadi sarana untuk mendidik kaum laki-laki agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, murah hati, dan menghargai pasangan hidupnya.

Dalam konteks masyarakat modern, pemahaman yang benar tentang An Nisa ayat 4 dapat membantu melawan praktik-praktik yang memberatkan dalam pernikahan, seperti tuntutan mahar yang berlebihan atau praktik-praktik lain yang justru merendahkan martabat perempuan. Ajaran ini mengingatkan kita bahwa esensi pernikahan adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang dilandasi oleh cinta, rasa hormat, dan tanggung jawab, bukan semata-mata materi.

Penutup: Menjaga Amanah Pernikahan

Surat An Nisa ayat 4 memberikan panduan fundamental bagi setiap muslim dalam memulai dan menjalankan bahtera rumah tangga. Pemberian mahar adalah wujud nyata dari penghargaan, perlindungan, dan tanggung jawab suami kepada istri. Kerelaan istri dalam memberikan sebagian maharnya kembali adalah cerminan kemuliaan hati dan kekuatan ikatan cinta. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ayat ini, diharapkan setiap pernikahan dapat berjalan harmonis, penuh berkah, dan menjadi sarana untuk meraih kebahagiaan dunia akhirat. Ayat ini merupakan pengingat abadi tentang keutamaan adab dalam pernikahan, yang berakar pada perintah Allah dan dijalankan dengan penuh kasih sayang.

🏠 Homepage