Dalam lautan hikmah yang terkandung dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang menjadi panduan moral dan spiritual umat manusia. Salah satunya adalah Surat An-Nisa ayat 43, sebuah ayat yang memiliki makna mendalam terkait larangan mengonsumsi minuman keras dan larangan terhadap tindakan bunuh diri, serta hubungannya dengan kewajiban menunaikan salat. Ayat ini bukan hanya sekadar perintah atau larangan, melainkan sebuah pengingat akan pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak akal, jiwa, dan hubungan dengan Sang Pencipta.
لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ ۙ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan, dan jangan (pula mendekati salat) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati jalan (musafir), sampai kamu mandi. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih); maka usaplah wajahmu dan tanganmu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
Ayat ini secara tegas melarang kaum beriman untuk mendekati salat dalam keadaan mabuk. Larangan ini mencakup dua aspek utama. Pertama, perintah untuk menjaga kekhusyukan dan kesadaran saat beribadah. Dalam keadaan mabuk, akal seseorang tidak berfungsi dengan baik, sehingga ia tidak dapat memahami makna bacaan salatnya, apalagi meresapi keagungan Allah. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan kejernihan pikiran dalam berkomunikasi dengan Tuhan.
Kedua, larangan ini juga menyiratkan bahwa minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Meskipun ayat ini secara spesifik menyebutkan larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, para ulama sepakat bahwa ini adalah indikasi kuat bahwa minuman keras itu sendiri hukumnya haram. Hal ini karena dampak negatifnya yang sangat merusak, tidak hanya pada individu tetapi juga pada masyarakat. Minuman keras dapat menyebabkan hilangnya kendali diri, perbuatan tercela, kekerasan, kecelakaan, dan bahkan kematian. Al-Qur'an memandang akal sebagai anugerah yang harus dijaga, dan minuman keras adalah musuh utama akal.
Meskipun ayat 43 An-Nisa lebih fokus pada larangan mabuk saat salat dan keharusan bersuci, konteks dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya juga dapat dihubungkan dengan larangan bunuh diri. Islam memandang kehidupan sebagai amanah dari Allah SWT. Setiap manusia diberi jasad, jiwa, dan akal sebagai titipan yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tindakan bunuh diri adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Al-Qur'an berulang kali menekankan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Penderitaan dan ujian hidup adalah bagian dari cobaan yang harus dihadapi dengan sabar dan tawakal. Ketika seseorang merasa putus asa hingga terbersit keinginan untuk mengakhiri hidupnya, sesungguhnya ia sedang diingatkan untuk kembali merujuk pada ajaran agama dan mencari pertolongan dari Allah serta sesama. Bunuh diri bukanlah solusi, melainkan penolakan terhadap rahmat Allah dan jalan keluar yang terlarang. Para ulama menafsirkan bahwa menjaga kehidupan diri sendiri adalah salah satu prinsip dasar syariat Islam (maqashid syariah).
Ayat ini juga mengatur tentang kondisi junub dan bagaimana cara mensucikan diri. Junub adalah kondisi setelah berhubungan suami istri atau keluar mani. Dalam keadaan junub, seseorang dilarang mendekati salat hingga ia mandi wajib (mandi junub). Ini menunjukkan betapa pentingnya kebersihan lahir dan batin dalam beribadah. Kebersihan diri adalah bagian dari keimanan dan merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap panggilan salat.
Namun, Islam juga memberikan keringanan. Bagi yang sakit atau sedang dalam perjalanan, serta dalam kondisi tertentu seperti buang air atau menyentuh perempuan (yang menurut sebagian tafsir membatalkan wudu, bukan berarti dilarang), jika tidak menemukan air untuk bersuci, diperbolehkan bertayamum. Tayamum adalah metode bersuci pengganti wudu atau mandi wajib menggunakan debu atau tanah yang bersih. Ini menunjukkan bahwa ibadah dalam Islam bersifat dinamis dan selalu menyesuaikan dengan kondisi umatnya, namun tetap menjaga esensi kekhusyukan dan kesucian.
Surat An-Nisa ayat 43 mengajarkan kepada kita beberapa hal penting:
Dengan memahami dan mengamalkan ajaran dalam QS An-Nisa ayat 43, umat Islam diharapkan dapat menjaga diri dari kehancuran moral, kedekatan dengan Allah yang optimal, dan kehidupan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat. Ayat ini adalah pengingat konstan bahwa setiap aspek kehidupan, termasuk ibadah, harus dijalani dengan kesadaran, kesucian, dan penghargaan terhadap nilai-nilai Ilahi.