Pembukaan UUD 1945
Pembukaan memuat dasar filosofis negara, yaitu Pancasila. Bagian ini tetap utuh sejak awal, menegaskan cita-cita kemerdekaan, tujuan negara, dan prinsip kedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) adalah hukum dasar tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara. Setelah kemerdekaan, naskah asli UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 telah mengalami perubahan signifikan melalui empat tahap amandemen besar yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan agar lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Amandemen UUD 1945 membawa transformasi fundamental pada struktur kelembagaan negara. Perubahan ini memperkuat sistem presidensial, membatasi masa jabatan presiden, serta memperkenalkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran sentral dalam pengujian undang-undang terhadap konstitusi.
Pembukaan memuat dasar filosofis negara, yaitu Pancasila. Bagian ini tetap utuh sejak awal, menegaskan cita-cita kemerdekaan, tujuan negara, dan prinsip kedaulatan rakyat.
Batang tubuh terdiri dari 37 Pasal yang telah diubah susunan dan isinya. Perubahan terbesar terjadi pada Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bab VII tentang Kepresidenan, serta penambahan bab baru mengenai Wilayah Negara, Warga Negara, dan HAM.
Untuk memahami konteks hukum Indonesia secara utuh, penting untuk merujuk pada teks final UUD 1945 setelah amandemen keempat. Berikut adalah ringkasan signifikansi beberapa pasal kunci:
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Pasca-amandemen, MPR kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, MK, BPK), dengan fungsi yang lebih terbatas pada pelantikan presiden/wakil presiden dan perubahan UUD. Struktur check and balances antar lembaga menjadi lebih tegas.
Amandemen ini bertujuan untuk menciptakan negara hukum yang lebih maju, di mana kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi dan hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya. Mengakses dan memahami UUD 1945 lengkap beserta amandemen terbaru merupakan kewajiban setiap warga negara untuk memastikan praktik bernegara tetap berada dalam koridor konstitusional.
Setiap pasal, dari pengakuan negara kepulauan dalam Pasal 25A hingga mekanisme pertanggungjawaban pemerintah, kini menjadi panduan konstitusional yang harus ditaati oleh seluruh elemen bangsa. Pemahaman mendalam terhadap perubahan ini sangat krusial dalam konteks politik dan hukum Indonesia kontemporer.