Surah An Nisa Ayat 15-19: Fondasi Keadilan dan Penjagaan

Surah An Nisa, yang berarti "Wanita", merupakan salah satu surah Madaniyah yang mendalam dan komprehensif dalam Al-Qur'an. Surah ini banyak membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga, wanita, anak yatim, dan tanggung jawab sosial. Di antara ayat-ayat yang sangat penting dan sarat makna adalah ayat 15 hingga 19. Ayat-ayat ini memberikan panduan jelas mengenai penanganan terhadap wanita yang melakukan perbuatan keji (fahisyah), serta konsekuensi dan tata cara penanganannya, yang mencerminkan keadilan, kebijaksanaan, dan kasih sayang dalam syariat Islam.

Keadilan dan Kasih Sayang Surah An Nisa: Ayat 15-19

Ilustrasi Keadilan dan Kasih Sayang dalam Ayat-ayat An Nisa.

Ayat 15: Penanganan Pelaku Fahisyah

Ayat ke-15 dari Surah An Nisa berbunyi:

وَالَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
"Dan terhadap para wanita yang mengerjakannya (zina) dari kaummu, persaksikanlah terhadap empat orang saksi di antara kamu (laki-laki); kemudian jika mereka memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal, atau sampai Allah memberikan jalan yang lain kepadanya."

Ayat ini menetapkan sanksi awal bagi wanita yang terbukti melakukan perbuatan keji (dalam konteks ini sering diartikan sebagai perzinahan). Sanksi tersebut adalah pengurungan di rumah. Pengurungan ini bersifat penahanan, bukan hukuman mati atau hukuman fisik yang berat, dengan tujuan agar perbuatan tersebut tidak terulang dan sebagai bentuk penyesalan serta introspeksi. Terdapat pula harapan bahwa Allah akan memberikan jalan keluar atau solusi di kemudian hari, yang ditafsirkan oleh para ulama sebagai kemungkinan adanya perubahan hukum atau keringanan seiring waktu.

Ayat 16: Sanksi dan Taubat

Ayat ke-16 melanjutkan penjelasan dan memberikan jalan taubat:

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذَوْهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
"Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka berdua. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

Ayat ini berbicara mengenai sanksi bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perbuatan keji bersama-sama, atau lebih umum merujuk pada kedua jenis kelamin. Disebutkan adanya "hukuman", yang dalam interpretasi klasik sering dikaitkan dengan cambuk. Namun, yang terpenting adalah penekanan pada dua syarat penting: taubat dan perbaikan diri. Jika kedua hal ini terpenuhi, maka sanksi tersebut dihapuskan. Ini menunjukkan fleksibilitas dan penekanan pada aspek spiritual, yaitu kesempatan untuk kembali ke jalan yang benar dan pengampunan dari Allah SWT yang Maha Luas ampunan-Nya.

Ayat 17: Keutamaan Taubat Nasuha

Ayat ke-17 menegaskan bahwa taubat diterima bagi siapa saja yang berbuat dosa karena kejahilan:

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat orang-orang yang melakukan kejahatan karena kebodohan (kesalahan), yang kemudian segera bertaubat, mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Frasa "karena kebodohan" (bil-jahalah) tidak berarti pelaku tidak mengetahui hukumnya, tetapi lebih pada bagaimana hawa nafsu atau dorongan sesaat menguasai diri sehingga terjerumus dalam dosa. Kunci penerimaan taubat di sini adalah "segera bertaubat" (min qariibin). Ini menekankan pentingnya tidak menunda-nunda untuk memohon ampunan dan memperbaiki diri begitu menyadari kesalahan. Allah Maha Mengetahui niat hati dan Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya.

Ayat 18: Sanksi bagi yang Tidak Bertaubat

Ayat ke-18 menjelaskan konsekuensi bagi mereka yang tidak mau bertaubat:

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ ۚ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Dan bukanlah taubat itu diterima dari orang-orang yang terus menerus berbuat jahat (sehingga) apabila maut menjelang pada seseorang di antara mereka, ia pun berkata, 'Sesungguhnya saya bertaubat sekarang,' dan taubatnya orang-orang yang mati kafir. Mereka itulah yang Kami sediakan siksaan yang pedih."

Ayat ini mengklarifikasi bahwa taubat tidak akan diterima jika dilakukan di saat-saat terakhir menjelang kematian, ketika kesadaran akan dosa muncul karena ketakutan akan siksa, bukan karena penyesalan yang tulus. Juga, orang yang mati dalam keadaan kafir tidak akan mendapatkan manfaat dari taubatnya. Hal ini menegaskan pentingnya taubat yang ikhlas dan dilakukan selagi masih ada kesempatan di dunia.

Ayat 19: Akhlak Terhadap Wanita dan Hak Mereka

Ayat ke-19 memberikan panduan etika dan moral yang lebih luas terkait perlakuan terhadap wanita:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali kalau mereka melakukan pekerjaan zina yang terang, dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Ayat ini sangat revolusioner pada masanya, melarang praktek mewarisi wanita secara paksa seperti harta benda, dan juga melarang menahan wanita setelah perceraian untuk mengambil kembali mahar. Pergaulan harus dilakukan dengan baik (bil-ma'ruf), dengan menghormati hak-hak mereka. Jika ada ketidakcocokan atau rasa tidak suka, seorang suami diperintahkan untuk bersabar, karena di balik ketidakcocokan itu bisa jadi terdapat kebaikan yang besar dari Allah. Ayat ini menunjukkan ketinggian ajaran Islam dalam melindungi hak-hak wanita dan menegakkan keadilan dalam hubungan rumah tangga.

Secara keseluruhan, Surah An Nisa ayat 15-19 memberikan kerangka hukum dan moral yang kuat. Ayat-ayat ini tidak hanya mengatur sanksi atas perbuatan maksiat, tetapi juga sangat menekankan pada aspek pencegahan, taubat, perbaikan diri, serta pentingnya memperlakukan sesama, khususnya wanita, dengan adil dan penuh kasih sayang. Penegakan hukum harus selalu diiringi dengan pemahaman akan kebijaksanaan Ilahi dan kesempatan untuk mendapatkan ampunan-Nya.

🏠 Homepage