Ilustrasi: Simbol perlindungan dan panduan.
Dalam lautan hikmah Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang senantiasa mengingatkan kita akan nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip kehidupan yang beradab. Salah satu ayat yang sarat makna dan sering menjadi sumber inspirasi adalah Surah An Nisa ayat 20. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang transaksi dan hak, tetapi juga merangkum inti dari keadilan, kebaikan, dan perhatian terhadap sesama, khususnya dalam konteks rumah tangga dan hubungan antarmanusia.
Surah An Nisa, yang berarti "Para Wanita", memang banyak membahas berbagai hukum dan panduan yang berkaitan dengan perempuan, keluarga, dan masyarakat. Ayat ke-20 dalam surah ini secara spesifik menyoroti pentingnya menjaga kesepakatan, kejujuran, dan menghindari praktik-praktik yang merugikan pihak lain, terutama dalam urusan harta dan perjanjian.
"Dan jika mereka berkehendak untuk melakukan tukar-menukar secara sukarela atau mengadakan perjanjian, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Ayat ini turun dalam konteks pembicaraan mengenai hak-hak waris dan perwalian anak yatim yang sering kali menjadi fokus dalam Surah An Nisa. Terkadang, ada situasi di mana pihak yang mengelola harta anak yatim atau pihak lain yang terlibat dalam transaksi, ingin melakukan penyesuaian atau kesepakatan demi kebaikan bersama. Ayat ini memberikan solusi dan keringanan, bahwa jika ada keinginan untuk melakukan pertukaran barang atau melakukan kesepakatan dengan penuh kerelaan, tanpa ada paksaan atau kecurangan, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak ada dosa.
Frasa "wa in arādu ikhtiṣāran aw ijmāʿan baynahum" (Dan jika mereka berkehendak untuk melakukan tukar-menukar atau mengadakan perjanjian) menunjukkan adanya ruang negosiasi dan fleksibilitas dalam muamalah. Ini berarti Islam tidak menutup pintu bagi adanya penyesuaian dalam kesepakatan yang telah dibuat, asalkan dilakukan dengan prinsip saling ridha dan tanpa merugikan.
Namun, makna Surah An Nisa ayat 20 jauh melampaui sekadar transaksi legal semata. Ayat ini adalah cerminan dari prinsip keadilan ('adl) dan kejujuran (ṣidq) yang menjadi pilar utama dalam ajaran Islam. Allah SWT menegaskan bahwa Dia Maha Mengetahui (ʿAlīm) segala niat dan perbuatan hamba-Nya, serta Mahabijaksana (Ḥakīm) dalam setiap ketetapan-Nya. Ini berarti, setiap kesepakatan, baik yang asli maupun yang disesuaikan, haruslah dilandasi oleh niat yang tulus dan dilakukan dengan cara yang benar.
Dalam konteks yang lebih luas, ayat ini juga mengajarkan pentingnya membangun hubungan yang harmonis dalam keluarga dan masyarakat. Ketika kita melakukan tukar-menukar atau membuat perjanjian, kita dituntut untuk senantiasa menjaga amanah, berkata jujur, dan bersikap adil. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari urusan bisnis, perjanjian pernikahan, hingga kesepakatan antar tetangga.
Surah An Nisa ayat 20 memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Beberapa implikasi pentingnya antara lain:
Dalam rumah tangga misalnya, jika ada kesepakatan mengenai pembagian tugas atau pengelolaan keuangan, dan salah satu pihak merasa perlu adanya penyesuaian karena kondisi tertentu, maka diskusi yang jujur dan saling pengertian akan membawa pada solusi yang terbaik. Begitu pula dalam hubungan bisnis, transparansi dan kejujuran dalam setiap kesepakatan akan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Surah An Nisa ayat 20 merupakan pengingat abadi tentang betapa pentingnya nilai-nilai moral dan etika dalam setiap aspek kehidupan. Ayat ini mengajarkan kita untuk senantiasa berlaku adil, jujur, dan penuh kasih sayang dalam setiap interaksi, terutama dalam hal kesepakatan dan transaksi. Dengan memahami dan mengamalkan makna mendalam dari ayat ini, kita dapat membangun hubungan yang lebih baik, masyarakat yang lebih harmonis, dan senantiasa berada dalam naungan keridaan Allah SWT.