Surah An Nisa: Warisan dan Keadilan

Ilustrasi Surah An Nisa: Warisan dan Keadilan

Surat An Nisa Ayat 7-12 dan Terjemahannya: Pedoman Keadilan dalam Harta Pusaka

Surat An Nisa, yang berarti "Wanita", merupakan salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ajaran dan pedoman hidup. Di antara ayat-ayatnya, terdapat rangkaian ayat mulai dari ayat 7 hingga 12 yang secara khusus membahas mengenai pembagian harta warisan dan prinsip-prinsip keadilan yang harus ditegakkan. Ayat-ayat ini tidak hanya mengatur pembagian harta benda, tetapi juga menegaskan pentingnya memperlakukan semua pihak, terutama kerabat, dengan adil dan bijaksana. Memahami makna mendalam dari ayat-ayat ini sangat krusial bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan ajaran Islam dengan benar, terutama dalam urusan keluarga dan harta benda.

Ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat, dan bagi orang perempuanpun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat, baik harta itu sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Ayat ini menjadi pembuka dalam pembahasan warisan dengan menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabat. Penegasan ini penting untuk menghilangkan tradisi jahiliyah yang mengabaikan hak perempuan dalam pembagian warisan. Jumlah harta yang sedikit maupun banyak, keduanya tetap harus dibagikan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Ini adalah prinsip dasar keadilan yang diajarkan dalam Islam.

Ayat 8

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berikanlah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Ayat kedelapan memberikan pedoman tambahan. Ketika harta warisan dibagikan, jika ada kerabat yang tidak berhak mendapatkan warisan, anak yatim, atau orang miskin yang hadir, maka mereka berhak diberikan sebagian dari harta tersebut. Pemberian ini bukan semata-mata kewajiban waris, melainkan sebuah anjuran untuk berbuat kebajikan dan menolong sesama. Ucapan yang baik juga ditekankan, menunjukkan bahwa dalam memberi harus disertai dengan sikap yang mulia dan santun.

Ayat 9

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْهُمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya mereka meninggalkan anak-anak yang lemah di belakang mereka, mereka merasa khawatir terhadap (nasib) mereka. Maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Ayat kesembilan bersifat peringatan dan anjuran kepada para wali atau pihak yang mengurus harta anak yatim. Ditekankan bahwa mereka harus memiliki rasa takut kepada Allah dan memikirkan nasib anak-anak lemah yang mereka tinggalkan, sebagaimana mereka khawatir terhadap anak-anak mereka sendiri. Ketakwaan kepada Allah dan ucapan yang benar sangatlah penting agar mereka dapat mengelola harta anak yatim dengan jujur dan adil, serta tidak menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Ayat 10

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka menelan api sepenuh perut mereka dan kelak akan mereka masuki api yang menyala-nyala (neraka).

Ayat kesepuluh adalah peringatan keras bagi siapa saja yang memakan harta anak yatim dengan cara yang zalim atau tidak benar. Konsekuensi dari perbuatan ini digambarkan dengan sangat mengerikan, yaitu seolah-olah mereka menelan api dan kelak akan diazab dengan api neraka yang menyala-nyala. Ini menunjukkan betapa besar dosa memakan harta anak yatim secara tidak adil dan betapa pentingnya menjaga hak-hak mereka.

Ayat 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَأُمُّهُ ثُلُثُهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٌ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu: yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan; jika anak itu semuanya perempuan lebih dari seorang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika ia seorang perempuan, maka ia mendapat separuh harta. Dan untuk kedua ibu-bapaknya, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika ia mempunyai anak; jika ia tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya, maka ibunya mendapat sepertiga; jika ia mempunyai saudara-saudara, maka ibunya mendapat seperenam sesudah (memenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (sesudah membayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat kesebelas secara rinci menjelaskan hukum pembagian warisan untuk anak-anak. Prinsip utamanya adalah anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Ayat ini juga merinci pembagian jika ahli waris hanya anak perempuan, baik satu orang maupun lebih. Selain itu, dijelaskan pula bagian untuk kedua orang tua pewaris, yaitu seperenam masing-masing jika pewaris memiliki anak. Pembagian untuk ibu juga diatur jika pewaris tidak memiliki anak atau memiliki saudara. Penting untuk dicatat bahwa wasiat dan utang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Ayat ini menekankan bahwa Allah yang Maha Mengetahui mana yang lebih bermanfaat bagi hamba-Nya, sehingga ketetapan ini adalah bentuk keadilan dan kebijaksanaan Ilahi.

Ayat 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٌ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٌ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika istrimu tidak mempunyai anak. Jika istrimu meninggal dunia sedang ia mempunyai anak, maka bagimu seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang telah diwasiatkannya atau (dan) dibayar utangnya. Bagi mereka (istri-istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu meninggal dunia sedang kamu tidak mempunyai anak, maka bagi mereka (istri-istrimu) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang telah kamu buat atau (dan) dibayar utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan bapak, tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai bapak, tidak mempunyai anak laki-laki dan tidak mempunyai ayah, sedangkan ia mempunyai saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari keduanya seperenam harta. Jika mereka (saudara laki-laki dan perempuan itu) lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam satu pertiga (dari harta itu), sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh pewaris atau sesudah dibayar utangnya, tanpa menyulitkan (siapapun). Demikian suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Ayat terakhir dalam rangkaian ini membahas pembagian warisan antara suami dan istri, serta bagi saudara-saudara pewaris jika tidak ada anak. Jika istri meninggal tanpa anak, suami berhak setengah dari hartanya. Jika ada anak, suami berhak seperempat. Sebaliknya, jika suami meninggal tanpa anak, istri berhak seperempat. Jika ada anak, istri berhak seperdelapan. Ketentuan ini juga berlaku setelah wasiat dan utang diselesaikan. Ayat ini juga menjelaskan bagian untuk saudara laki-laki atau perempuan jika pewaris tidak memiliki anak dan orang tua, yaitu seperenam untuk masing-masing, atau sepertiga dibagi rata jika lebih dari satu saudara. Prinsip keadilan dan kehati-hatian tetap dijaga agar tidak merugikan pihak manapun. Ayat-ayat ini memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana Islam mengatur pembagian harta warisan dengan prinsip keadilan, kasih sayang, dan pertanggungjawaban.

Memahami dan mengamalkan ajaran dalam Surat An Nisa ayat 7-12 adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian terhadap keluarga, terutama bagi generasi yang lebih lemah.

🏠 Homepage